Jumat, 26 Desember 2008

Mengapa Menikah ?



Sebelum kita memulai pembicaraan khususnya tentang masalah tersebut maka wajib atas kita untuk mengetahui secara yakin bahwa hukum-hukum syariat semuanya adalah dalil dan semuanya sesuai pada tempatnya, tidak ada darinya sedikitpun perkara yang sia-sia dan kebodohan. Demikian itu dikarenakan hukum-hukum tersebut berasal dari sisi Dzat yang Maha Hakim dan Maha Mengetahui, adapun bagi hukum yang ada pada kalian apakah semuanya bagi makhluk? Sesungguhnya kaum Adam sangat terbatas keilmuannya, pemikirannya dan akalnya sehingga tidak mungkin dia akan mengetahui segala sesuatunya dan tidak diilhamkan untuk mengetahui segala sesuatu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

“…. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit�?. (QS. Al Isra : 85)

Jika demikian… maka hukum-hukum syariat yang telah Allah syariatkan bagi para hambaNya wajib atas kita untuk meridhainya -sama saja- apakah kita telah mengetahui hikmahnya ataupun belum kita ketahui. Karena sesungguhnya manakala kita tidak mengetahui hikmah-hikmahnya, maka bukan berarti bahwa hal itu tidak ada hikmahnya di alam nyata. Tidak lain hal ini hanyalah disebabkan karena dangkalnya akal-akal kita dan pemahaman kita untuk menjangkau hikmahnya.

Diantara hikmah dari sebuah pernikahan ialah :

1) Pemeliharaan terhadap masing-masing dari sepasang suami-istri dan penjagaan terhadap keduanya, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim)

2) Menjaga masyarakat dari kejelekan dan rusaknya akhlak sehingga kalau sekiranya tidak ada pernikahan sungguh niscaya tersebarlah berbagai bentuk akhlak yang jelek di antara kaum pria dan wanita.

3) Masing-masing dari pasangan suami istri dapat merasakan kesenangan satu sama lainnya dengan ditunaikan kewajiban baginya dari hak-hak dan hubungan kekeluargaan. Sehingga seorang lelakilah yang akan memelihara wanitanya dan yang akan menunaikan nafkah bagi wanita tersebut baik berupa makanan, minuman, tempat tinggal maupun pakaian dengan baik, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Dan bagi mereka (para istri) kewajiban kalianlah (para suami) untuk memberikan rizki mereka dan pakaian mereka dengan baik (HR. Ahmad)

Isteri pun memelihara hak suami dengan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya di rumah dari masalah penjagaan dan perbaikan, bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

… dan istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan yang bertanggung jawab dari yang dipimpinnya

4) Merupakan sarana untuk menyembungkan antara keluarga dan suku sehingga berapa banyak dua keluarga yang saling berjauhan tidak saling mengenal satu sama lainnya, dengan adanya pernikahan menghasilkan kedekatan dan hubungan di antara keduanya. Oleh karena inilah Allah Subhaanahu wa Ta’aala jadikan mushaharah sebagai bahagian bagi nasab sebagaimana yang telah lalu.

5) Melanggengkan suatu jenis manusia dengan jalan yang benar sehingga pernikahan itu menjadi sebab bagi (kelangsungan) keturunan yang menyebabkan berlangsungnya (kehidupan) manusia, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An Nisaa : 1)

Dan kalau sekiranya tidak ada pernikahan niscaya akan terjadi salah satu dari dua kemungkinan:
Pertama: Binasanya (keturunan) manusia
Kedua : Atau munculnya generasi manusia dari hasil perzinahan yang tidak mengenal asal usulnya dan tidak bermoral.

Sumber : Maka.., Menikahlah, Penulis : Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Penerbit : Ittibaus Salaf Press.

Tidak ada komentar: